|
AD/ART
IPI
ANGGARAN
DASAR
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta
dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian,
keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek
kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun
bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu
guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan
bangsa di bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Menyadari
bahwa profesi, keahlian dan keterampilan pustakawan Indonesia dengan
segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun pustakawan
Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di bentuklah Ikatan
Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.
Pasal
2
Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal
3
Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6
Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4
Azas
Ikatan
Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila
Pasal
5
Sifat
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang
bersifat nasional dan mandiri.
Pasal 6
Lambang dan Bendera
Lambang
dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal
7 tujuan
Ikatan
Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :
-
Meningkatkan
profesionalisme pustakawan Indonesia.
-
Mengembangkan
ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
-
Mengabdikan
dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan
negara RI.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7.
Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain
sebagai berikut :
-
Mengadakan
dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
-
Mengusahakan
keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan
pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan
informasi.
-
Menerbitkan
pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi
dan informasi.
-
Membina
forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal
9
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
-
Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
-
Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah
Tingkat I
-
Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah
kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Pengurus
Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
-
Pengurus
Pusat untuk IPI Pusat;
-
Pengurus
Daerah untuk IPI Daerah;
-
Pengurus
Cabang untuk IPI Cabang;
Pasal 11
Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat
Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI)
terdiri dari :
Ketua
Umum
Ketua
I. Membidangi Perpustakaan Umum;
Ketua
II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;
Ketua
III. Membidangi Perpustakaan Khusus;
Ketua
IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
Sekretaris
Jenderal;
Sekretaris;
Bendahara
Umum;
Bendahara;
Komisi-komisi
(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa
jabatan 4 tahun
(3) Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa
jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama
(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi
Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang
(5) Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat
sekurang-kurangnya dua tenaga tetap Sekretariat
(6) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi;
b. Melaksanakan Keputusan Kongres
c. Bertanggung jawab pada Kongres
d. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan
oleh Konggres
e. Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di dalam dan di
luar negeri
f. Membina Pengurus Daerah
Pasal 12
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat Daerah (PD-IPI)
terdiri dari :
Daerah
(PD-IPI) terdiri dari :
Ketua;
Wakil
Ketua;
Sekretaris;
Wakil
Sekretaris;
Bendahara;
Wakil
Bendahara;
Komisi-komisi;
(2) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah
dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 tahun
(3) Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua
kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama
(4) Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh
Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga
tetap sekretariat
(5) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang
ditetapkan Kongres;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan
Musyawarah Daerah;
c. Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas Pengurus
Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;
d. Membina Pengurus Cabang.
Pasal 13
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang terdiri dari :
· Ketua;
· Wakil Ketua;
· Sekretaris;
· Bendahara;
· Seksi-seksi
(2) Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah paling
sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah
anggotanya belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada
Cabang terdekat di wilayah IPI Daerah
(3) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang
serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun
(4) Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Pusat serta
Program Kerja Pengurus Daerah
b. Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar anggota
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan hasil
Musyawarah Cabang
d. Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada
anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada
Bendahara Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal
dan iuran yang diterima Pengurus Cabang
e. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban kegiatan
Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah
Pasal 14
Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina
(1)
Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan
Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;
b. Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;
c. Untuk Pengurus Cabang adalh Bupati atau Walikota.
(2) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan
Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;
b. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;
c. Pustakawan Senior sebagai anggota;
d. Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.
(3) Pelindung,
Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat
Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di Provinsi;
b. Tokoh pemerhati perpustakaan.
(4) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas memberikan
saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan
Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan
kegiatan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
15
Anggota
(1) Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
(2) Anggota Biasa
adalah :
a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di
bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
b.
badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan
informasi (pusdokinfo)
(3) Anggota Luar Biasa adalah:
Warga negara yang tidak berlatar belakang
pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.
(4) Anggota
Kehormatan adalah :
a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya
kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
b. Anggota
kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus
Pusat.
c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah
daerah atas usul Pengurus Daerah.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.
(2) Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.
(3) Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh pengurus.
(4) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.
Pasal 17
Hilangnya
Keanggotaan dan hak Membela Diri
(1) Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang
jika yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri
b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
d. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.
(2) Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17 ayat (b)
dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN,
KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal
18
Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Kongres;
b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);
c. Musyawarah Daerah (Musda);
d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
e. Musyawarah Cabang (Muscab).
(2) Kongres.
a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk
:
· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
· meninjau, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga.
· Menetapkan Program Kerja.
· Memilih dan mensahkan Pengurus Pusat.
b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan Daerah,
Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.
c. Kongres diadakan 4 tahun sekali
d. Kongres baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari jumlah daerah.
e.
Hak suara dalam Kongres adalah :
*) tiga (3) hak suara untuk Badan
Pembina;
*) lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;
*) tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;
*) satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;
*) ditambah
satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.
(3) Rapat Kerja Pusat
a. Rapt Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah Kongres untuk
membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi
b. Rapat
Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan Daerah
dan cabang
c. Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam
satu periode kepengurusan.
(4) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah
dengan Pengurus Cabang untuk :
· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus
Daerah
· menetapkan Program Kerja
· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu
b. Musyawarah
Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Utusan-utusan Cabang dan
Peninjau
c. Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3
bulan setelah Konggres
d. Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari jumlah cabang
e. Pengurus Daerah mempunyai delapan (8)
hak suara, Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak
suara untuk setiap sepuluh (10) orang anggota.
(5) Rapat Kerja Daerah.
a. Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus daerah
dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja
dan ketetapan-ketetapan organisasi.
b. Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu periode
kepengurusan.
(6) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus Cabang
dengan seluruh anggota
untuk :
· menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus
Cabang;
· menetapkan Program Kerja;
· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;
· memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.
b. Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3
bulan setelah Musyawarah Daerah.
c. Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari jumlah anggota.
d.
Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.
Pasal 19
Keputusan
(1) Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat.
Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
(2) Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada
kebijaksanaan pimpinan sidang.
(3) Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas dan rahasia
BAB VII
DANA
Pasal
20
Dana
Dana
organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan yang tidak mengikat;
3. Hasil usaha organisasian IPI
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres
dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah
suara.
Pasal 22
Perubahan Organisasi
(1) Pembubaran
Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan
dua pertiga dari jumlah Daerah.
(2) Jika
IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan
keputusan Kongres.
Pasal 23
Lain-lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil
kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.
(3) Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku
sejak ditetapkan.
AD/ART
IPI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
BAB I
N A M A
Pasal 1
1.
Singkatan IPI dibaca i-pe-I
2.
IPI merupakan paduan antara Asosiasi Perpustakaan
Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) dan Himpunan Pustakawan
Chusus Indonesia (HPCI).
3.
IPI dapat menjadi tempat bernaung semua organisasi/asosiasi/forum
yang bersifat/berkegiatan dalam pengembangan perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi.
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 2
1. Lambang IPI :
a. Bentuk :
Buku terbuka, alat
peraga berupa pita film dan
piringan hitam,
obor dan nama Ikatan Pustakawan
Indonesia dalam tali ikatan segi lima
b. Warna Dasar : Kuning emas
c. Warna Gambar:
* Buku :
putih
* Piringan :
hijau
* Pita film :
hitam
* Obor :
hitam dan merah
* Tulisan Ikatan
Pustakawan
Indonesia
: hitam
d.
Arti
Lingkaran Luar berarti kesatuan tekad
organisasi dalam mencapai tujuan
Segi lima berarti pembinaan pengembangan lima fungsi utama
perpustakaan,
yaitu : pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian.
Obor berarti penyuluhan dalam usaha mencerdaskan bangsa
2. Bendera
Warna dasar merah hati (maroon) dan lambang terletak di tengah, serta
ukuran bendera 150 cm (panjang) dan 100 cm (lebar).
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
1. Pengurus Pusat
dapat membentuk Tim. Kelompok atau
Panitia untuk pelaksanaan suatu program yang mendesak.
2. Komisi-komisi pada IPI Pusat dan Daerah terdiri
dari :
a. Komisi Organisasi dan Keanggotaan
b. Komisi Penelitian dan Pengembangan
c. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
d. Komisi Usaha Dana
e. Komisi Pengabdian Kepada masyarakat dan Pengembangan Budaya Baca
3. Komisi-komisi pada
IPI cabang sebanyak-banyaknya tiga komisi
Pasal 4
Uraian tugas Pengurus Pusat sebagai berikut :
1. Ketua Umum :
a.
Memimpin seluruh kegiatan Pengurus Pusat;
b.
Memimpin persidangan dalam Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
c.
Menandatangani persetujuan dan kontrak kerjasama serta
bantuan-bantuan dari badan atau perorangan pada tingkat nasional dan
internasional;
d.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan
pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat kepada Kongres.
2. Ketua Bidang I :
a.Melaksanakan tugas
Ketua Umum apabila Ketua
Umum berhalangan;
b.Secara khusus
membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Umum.
3. Ketua Bidang II :
a. Melaksanakan tugas
Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Ketua Bidang I
berhalangan;
b. Secara khusus
membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah;
4.
Ketua Bidang III :
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I dan Ketua
Bidang II berhalangan;
b.
Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan
Perpustakaan Khusus.
5.
Ketua Bidang IV :
a.
Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila
Ketua Bidang I, Ketua Bidang II dan Ketua Bidang III
berhalangan;
b.
Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan
Perpustakaan
Perguruan Tinggi;
6. Sekretaris
Jenderal :
a. Memimpin dan
menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi;
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kantor
Sekretariat IPI;
c. Menyiapkan Surat Keputusan / Kontrak;
d. Menyiapkan Judul/Acara Kongres dan Rapat Kerja
Pusat;
e. Menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
Pusat kepada Konggres;
f. Bertanggung jawab atas penerbitan dan
pendistribusian majalah dan berita IPI.
7. Sekretaris :
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal apabila
Sekretaris Jenderal
berhalangan;
b. Pengaturan acara rapat/pertemuan rutin Pengurus
Pusat dan membuat
notula/berita acara setiap
rapat/pertemuan;
c. Membantu Sekretaris Jenderal dalam memimpin
kantor Sekretariat Pengurus
Pusat IPI;
8. Bendahara Umum :
a. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi;
b. Menandatangani bersama dengan Ketua Umum semua
surat berharga yang
diterima atau yang
dikeluarkan organisasi yang jumlahnya lebih dari Rp.
100.000,- (seratus rupiah
ribu);
c. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan
secara tertulis dan rinci
setiap 6 (enam) bulan
sekali ataupun sewaktu-waktu bila diminta oleh
Pengurus Pusat;
d. Membuat neraca keuangan untuk keperluan Rapat
Kerja Pusat dan Kongres.
9. Bendahara :
a. Membantu Bendahara Umum dalam mengusahakan dana;
b. Memegang kas kecil;
c. Membuat pembukuan atas pengeluaran dan pemasukan
uang.
10. Komisi Organisasi dan Keanggotaan ;
a. Membina keanggotaan dan keorganisasian;
b. Menyiapkan pedoman keanggotaan dan
keorganisasian;
c. Menerbitkan dan menyebarluaskan pedoman
keanggotaan dan keorganisasian;
d. Memantau kegiatan pendidikan kader organisasi;
e. Mengumpulakan dan mengevaluasi serta menyusun
rancangan kebijakan
organisasi dan keanggotaan.
11. Komisi Penelitian dan Pengembangan
a. Merumuskan penelitian dan pengembangan;
b. Mengembangkan metode penelitian;
c. Membuat proposal danpenyelenggaraan penelitian;
d. Memantau dan membina perkembangan ilmu.
12. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
a. Mendorong dan mengembangkan kegiatan ilmiah;
b. Merumuskan kebijakan pendidikan dan pelatihan;
c. Membuat pedoman pendidikan dan mekanisme;
d. Berperan aktif dalam pembinaan pendidikan dan
pelatihan Pusdokinfo;
e. Memantau dan atau menyelenggarakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan.
13. Komisi Usaha Dana :
a. Menyusun program usaha dana;
b. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait;
c. Menyiapkan rancangan naskah kerjasama dan
melaksanakannya;
d. Berperan aktif dalam membaca peluang serta upaya
porolehan sumber dana.
14. Komisi Pengabdian Masyarakat :
a. Menyiapkan rancangan kegiatan promosi dan
pemasaran;
b. Merumuskan pola pengabdian masyarakat;
c. Menangani promosi dan pengenalan perpustakaan (meningkatkan
Library
interest dan Reading
interest) melalui media cetak dan elektronik;
d. Mengembangkan kegiatan pengabdian pustakawan dan
lembaga pusdokinfo
yang sesuai dengan tuntutan
masyarakat;
e. Membantu perguruan tinggi dalam penyelenggaraan
Pengabdian Masyarakat di
bidang Pusdokinfo.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Penerimaan anggota
1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir
untuk
menjadi anggota IPI kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang/badan baru sah menjadi anggota IPI setelah mengikuti masa
penerimaan
anggota sesuai syarat.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas
dipenuhi, maka
kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota
oleh Pengurus Cabang
setelah memperoleh persetujuan Pengurus Daerah
dengan format yang
distandarisasikan oleh Pengurus Pusat.
BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Hak-hak Anggota lainnya adalah :
a. Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi;
b. Menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun
lisan untuk perbaikan
organisasi;
c. Memperoleh publikasi/informasi dari pengurus
organisasi sesuai ketentuan
yang berlaku;
d. Mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun
tertulis tentang program kerja
organisasi melalui pengurus;
e. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi di
dalam program pembinaan
dan pengembangan yang
diselenggarakan organisasi melalui mekanisme yang
ada.
2. Kewajiban lainnya setiap Anggota adalah :
a. Memberikan partisipasi aktif, baik dalam bentuk
materi, konsepsi maupun
tenaga demi pengembangan
organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan
melalui pengurus;
b. Menjaga nama baik dan membela kepentingan
organisasi;
c. Memelihara sarana dan prasarana organisasi.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Pemberhentian keanggotaan karena pelanggaran atau perbuatan yang
merugikan
organisasi dinyatakan dengan surat keputusan
Pengurus Daerah, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus
Daerah melalui Pengurus
Cabang.
2. Sebelum dilakukan pemberhentian anggota yang bersangkutan harus
diberitahu
dan diberi kesempatan membela diri dalam waktu dua
bulan.
3. Tata cara membela diri sebagai berikut :
a. Anggota mengajukan pembelaan kepada Pengurus
Daerah melalui Pengurus
Cabang secara tertulis dan
lisan;
b. Keputusan pemberhentian diputuskan oleh rapat
bersama Pengurus Daerah
dan Pengurus Cabang.
BAB VII
PERTEMUAN
Pasal 8
1. Kongres diselenggarakan oleh suatu Panitia Penyelenggara yang
dibentuk oleh
Pengurus Pusat.
2. Panitia Penyelenggara wajib membuat laporan pertanggung jawaban
tertulis
kepada Pengurus Pusat baru atas penyelenggaraan
Kongres.
3. Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar, setelah laporan
pertanggungjawaban
diterima dan diperiksa oleh suatu Tim Verifikasi (Teknik)
yang dibentuk.
4. Pertemuan ilmiah IPI meliputi : Seminar, Temu Wicara, Simposium,
Panel
Diskusi, dan lain-lain.
5. Pertemuan ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh Pengurus
Pusat.
Pasal 9
1. Pemilihan Pengurus Pusat yang baru dilakukan dengan memilih
Ketua Umum
Pengurus Pusat baru dengan tahap sebagai berikut;
a. Pencalonan;
b. Perkenalan verifikasi calon;
c. Pengumpulan/pengambilan suara;
d. Penghitungan suara;
e. Pengesahan.
2. Untuk Ketua Umum sekurang-kurangnya harus ada dua orang calon
yang
memenuhi syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya
lima tahun;
b. Sekurang-kurangnya Sarjana Perpustakaan,
Dokumentasi dan Informasi atau
Sarjana bidang lain yang
telah mendapat Pendidikan di Bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili di wilayah
Ibu Kota;
d. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan/pusdokinfo
dan telah mengabdi di
bidang perpustakaan
sekurang-kurangnya sepuluh tahun;
e. Pernah menjadi pengurus Pusat, Daerah, Cabang.
3. Ketua Umum terpilih dengan sendirinya menjadi Ketua Formatur.
Selanjutnya
dibantu sekurang-kurangnya dua anggota atau
sebanyak-banyaknya empat
anggota yang ditunjuk Presidium Kongres berdasarkan
ketentuan yang
disepakati Kongres.
4. Para calon Pejabat Pengurus Baru yang bukan Ketua Umum harus
memenuhi
syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya
lima tahun;
b. Sedang mengabdi di bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili diwilayah
Ibukota.
5. Kongres harus sudah mengesahkan sekurang-kurangnya Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum,
sebelum Kongres ditutup. Apabila
komposisi Pengurus Pusat sampai dengan
penutupan Kongres belum seluruhnya
terisi, maka Kongres memberikan mandat kepada
formatur, memilih dan
mengangkat Pejabat Pengurus Pusat baru
lainnya, yang harus sudah selesai
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Kongres.
BAB VIII
DANA
Pasal 10
1. Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang
dimiliki,
diterima dan dikeluarkan organisasi.
2. Bendahara Umum/Bendahara masing-masing wajib membuat laporan
tertulis
setiap bulan pertama, tahun kerja baru dan
diberikan kepada masing-masing
anggota pengurus.
3. Tidak membayar uang pangkal dan iuran merupakan pelanggaran
Anggaran
Dasar.
4. Pembayaran uang pangkal dan iuran anggota dilaksanakan melalui
Pengurus
Cabang yang selanjutnya dilaporkan ke Pengurus
Pusat lewat Pengurus Daerah
termasuk daftar nama anggota.
5. Dari total dana penerimaan uang pangkal dan iuran anggota setiap
bulan pertama
pengurus cabang harus melakukan kewajiban
menyetorkan dana sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dari total dana setahun
kepada Pengurus Pusat.
b. 15 % (lima belas persen) dari total dana setahun
kepada Pengurus Daerah.
c. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari total dana
setahun kepada Pengurus
Cabang sendiri.
Pasal 11
1. Uang pangkal dan iuran anggota adalah :
a. Anggota biasa - Perorangan :
- Uang pangkal sebesar Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 1.000,-
(seribu rupiah) setiap bulan.
b. Anggota biasa- Badan/lembaga :
- Uang pangkal Rp. 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah) setiap bulan.
c. Anggota luar biasa - orang Indonesia :
- Uang pangkal Rp. 20.000,-
(dua puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 2.500,-
(dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
d. Anggota kehormatan di bebaskan membayar iuran.
2. Besarnya iuran dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan
atau nilai
uang dan akan ditetapkan oleh Rapat Kerja Pusat.
3. Iuran dibayar terhitung sejak diterima menjadi anggota IPI.
4. Masing-masing pengurus harus memiliki buku daftar barang inventaris
organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Kongres.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila
disetujui
separuh lebih satu dari jumlah daerah.
3. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk Panitia
Pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh
jajaran organisasi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan
oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku
sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Batu, Jawa Timur
Pada Tanggal : 19 September 1999
|