|
KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara
profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar
pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan
perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan
memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas.
Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran
yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan
datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa
perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi
perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum
Pustakawan Indonesia.
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta
mengutamakan pengabdian dan
tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja,
Bangsa dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan
dan informasi kepada
setiap pengguna secara
cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur
pelayanan perpustakaan,
santun, dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi
menyangkut informasi yang
ditemui atau dicari dan
bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna
perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang
diselenggarakan
masyarakat dan lingkungan
tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan
pendidikan, usaha sosial
dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra
perpustakaan yang baik di mata
masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Pustakawan Indonesia
dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan
intelektual dan menjauhkan diri dari
usaha sensor sumber bahan
perpustakaan dan informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik
intelektual yang berkaitan
dengan bahan perpustakaan
dan informasi.
4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan
sikap saling
menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat
serta berusaha
meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan menghindarkan diri dari
menyalahgunakan fasilitas perpustakaan
untuk kepentingan pribadi,
rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan
pribadi dan kegiatan
profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas
pengetahuan,
kemampuan diri dan
profesionalisme.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik
Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat
diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk
keputusan lebih lanjut.
Kode Etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan.
Jakarta, September 2002
Tim B
1. Hernandono, Ketua
2. Sudarto, Sekretaris
3. Sukarman K, Anggota
4. Zultanawar, Anggota
5. Otty Retnamiati S, Anggota
6. Sulistyo Basuki, Anggota
7. Idris Kamah, Anggota |